Pengadilan Negeri Dinilai Tidak Memiliki Kompetensi Untuk Menguji UUD 1945 Hasil Amandemen
Doktor Zulkifli S Ekomei diketahui mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait berlakunya UUD 1945 hasil amandemen.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Untuk diketahui, pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 merupakan Perubahan Pertama UUD 1945. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 merupakan Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 merupakan Perubahan Ketiga UUD 1945.
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 merupakan Perubahan Keempat UUD 1945.