Rabu, 20 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Soal Temuan Komnas HAM Terkait Tewasnya 4 Laskar FPI, Komisi III: Usut dan Proses Sampai Tuntas

Jazilul Fawaid mengapresiasi kerja Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan atas insiden tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid. 

Sebelumnya, Anam menjelaskan empat orang tersebut dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Ini Temuan Terbaru Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek

Komnas HAM, kata dia, mendapatkan informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.

Petugas ketika itu, kata Anam, mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.

"Bahwa empat anggota Laskar Khusus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya berdasarkan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," kata Anam.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Polri menghargai investigasi dan rekomendasi yang berasal dari Komnas HAM.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Namun begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.

Baca juga: Komnas HAM: Terjadi Baku Tembak dan Saling Seruduk Mobil Laskar FPI dengan Mobil Polisi

Dia bilang, Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Kedua, polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," jelas Argo.

Selanjutnya, imbuh Argo, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum.

Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan