Rabu, 20 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Soal Temuan Komnas HAM Terkait Tewasnya 4 Laskar FPI, Komisi III: Usut dan Proses Sampai Tuntas

Jazilul Fawaid mengapresiasi kerja Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan atas insiden tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengapresiasi kerja Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan atas insiden tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam kesimpulannya Komnas HAM menemukan ada indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan Kepolisian dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, hasil penyelidikan Komnas HAM harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku agar kebenaran dan keadilan menjadi terang benderang.

Baca juga: Soal Temuan Komnas HAM, Polri Bakal Usut Dugaan Kepemilikan Senjata Api Laskar FPI

"Usut dan proses sampai tuntas," ujar Jazilul saat dihubungi, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Jazilul menyebut, hasil temuan komnas HAM tersebut, sekaligus menghentikan spekulasi dan fitnah yang berkembang selama ini.

"Dari hasil Komnas HAM ditemukan extra judicial killing. Tragis, hal ini bila terjadi di NKRI sebagai negara hukum," kata Wakil Ketua MPR itu.

Diketahui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada pelanggaran HAM dengan kategori unlawfull killing dalam peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan Rizieq.

Anam juga mengatakan terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.

Ia menjelaskan terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Baca juga: Polisi Langgar HAM Atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Mardani PKS: Kawal Agar Keadilan dapat Ditegakkan

Peristiwa pertama, kata Anam, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI.

Peristiwa tersebut, kata Anam, subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.

Sedangkan, kata Anam, terkait peristiwa di KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Poin Penting Saat Mobil 6 Laskar FPI Tunggu Mobil Polisi yang Menguntit

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam saat konfernsi pers di Kantor Komnas HAM RI pada Jumat (8/1/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan