Senin, 29 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rampung Jalani Vonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Eks Ketum FPI Ajak Doakan Rizieq Shihab

Ahmad Sabri Lubis bersama kelima mantan pimpinan FPI lainnya telah resmi bebas menjalani masa tahanan atas perkara kerumunan massa di Petamburan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis bersama kelima mantan pimpinan FPI saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri setelah bebas menjalani massa tahanan 8 bulan penjara, Rabu (6/10/2021). 

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan