Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Sidang Kasus Unlawful Killing Terhadap Laskar FPI, Saksi Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan
Kompol Resa F Marasabessy mengatakan pihaknya tidak memberikan arahan lain kepada anggotanya dalam kegiatan pengintaian rombongan Rizieq Shihab.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Arahan yang dimaksud yakni terkait dengan penangkapan hingga penggeledahan mobil.
Mendapat pertanyaan tersebut, Resa menyatakan kalau arahan atau perintah tersebut tidak ada.
Menurut dia, seluruhnya diarahkan hanya untuk melakukan pemantauan.
Baca juga: Sidang Khusus Parlemen Jepang 6 Desember Bahas Kemungkinan Subsidi 100.000 Yen
"Tindakan lain selain mamantau diperbolehkan apa tidak?" tanya lagi jaksa
"Kemudian mencari tahu keberadaan Habib Rizieq," jawab Resa.
"Nah di luar dari mencari tahu tindakan lain bisa apa tidak?" cecar jaksa.
"Tidak," sebut Resa.
"Berarti tidak menangkap? Tidak menggeledah?" tanya jaksa kembali.
"Tidak," singkat Resa.
Adapun arahan tersebut diberikan Resa setelah Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya memberikan arahan terlebih dahulu, yakni pada Sabtu 5 Desember 2020 atau sehari sebelum melakukan pembuntutan.
"Sesaat setelah Kasubdit (memberikan arahan) itu arahan hari Sabtu kurang lebih jam 20.00 WIB ke atas," kata Resa.