Selasa, 7 Oktober 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

ICW: Tuntutan Ringan KPK ke Azis Syamsuddin Tak Bikin Kaget

Bagi ICW, tuntutan ringan Azis semakin menguatkan dugaan bahwa KPK enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Azis. 

Hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang. 

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved