Azis Syamsuddin Tersangka
ICW: Tuntutan Ringan KPK ke Azis Syamsuddin Tak Bikin Kaget
Bagi ICW, tuntutan ringan Azis semakin menguatkan dugaan bahwa KPK enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan
Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Azis.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.