Senin, 8 September 2025

RKUHP Bakal Disahkan, Pengamat Tata Hukum Negara: Kerusakan Negara Hukum dan Demokrasi

Pengamat Tata Hukum Negara Bivitri Susanti turut menyoroti soal rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengamat Tata Hukum Negara Bivitri Susanti saat diskusi bersama KedaiKopi 'Ngopi dari Seberang Istana' dengan tema Menelisik Zona Nyaman Jokowi, di Amaris Hotel, Juanda, Jakarta, Minggu (4/12/2022). 

“Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik,” kata Eddy.

Dalam RKUHP tersebut, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Eddy berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

Baca juga: Organisasi Advokat Apresiasi Pemerintah dan DPR yang Serap Masukan untuk RKUHP

“Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE,” imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan