Rabu, 27 Agustus 2025

Respons Kejagung Soal Oknum Jaksa Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 Miliar ke KPK

Kejaksaan Agung angkat bicara soal kasus percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang diduga dilakukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana angkat bicara soal kasus percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang diduga dilakukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah. 

Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan