Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Kompolnas: Artinya Indikasi Itu Sudah Tercium

Benny pun meyakini pihak internal kepolisian akan menaruh perhatian dan memantau indikasi yang telah diungkapkan oleh Mahfud MD

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. Benny Mamoto mengatakan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait gerakan bawah tanah yang menginginkan Ferdy Sambo bebas dari jeratan hukuman, mengartikan bahwa indikasi atau informasi perihal upaya tersebut telah tercium. 

JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.

JPU lalu menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim JPU telah menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh tim JPU.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah dituntut delapan tahun penjara.

Para terdakwa disebut JPU telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," ucap JPU.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan