Soal Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Dia Boleh Bayar Siapapun Agar Aman, Kita Kejar Terus
Mahfud MD mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merupakan tindak pidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya jelas merupakan tindak pidana.
Menurut Mahfud, tindak pidana dalam perkara tersebut sudah ditegaskan baik oleh Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, maupun PPATK dalam rapat-rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Mahfud membeberkan tindak pidana yang dilakukan oleh KSP Indosurya di antaranya adalah menghimpun uang dari masyarakat tanpa memiliki badan hukum yang jelas.
Selain itu, kata dia, KSP Indosurya pun tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi.
Uang yang dihimpun dari masyarakat dengan sekurangnya 23 ribu korban tersebut, kata Mahfud, kemudian dimanfaatkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang tersembunyi.
Tindakan-tindakan tersebut, kata dia, melanggar undang-undang perbankan dan juga undang-undang tentang pencucian uang.
Sehingga, kata dia, dakwaan dari Kejaksaan terhadap para terdakwa dalam kasus tersebut sudah jelas.
Namun demikian, kata Mahfud, pengadilan memvonis lepas dua terdakwa dalam kasus tersebut.
"Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (31/1/2023).
"Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga," sambung Mahfud.
Menurut Mahfud, asas ne bis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak berlaku apabila para terdakwa kasus tersebut dijerat dengan locus delicti dan tempus deliciti yang berbeda.
Hal tersebut, kata dia, karena kasus tersebut terjadi di banyak tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda.
Untuk itu, kata dia, saat ini pemerintah masih melakukan analisa untuk melakukan kasasi dan membuka kemungkinan dibukanya penyidikan baru terkait kasus tersebut.
"Pokoknya sekarang masih ada analisis, kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," kata Mahfud.
Baca juga: Kasasi Kasus Indosurya, Tenaga Ahli KSP Ingatkan MA soal Nasib Korban Investasi Bodong
Diberitakan sebelumnya, menanggapi dibebaskannya dua bos KSP Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria oleh pengadilan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggelar rapat koordinasi pada Jumat (27/1/2023).
Kursi Menkopolkam Masih Kosong, Anak Buah Prabowo Bilang: Tunggu Saja |
![]() |
---|
Komentar Orang Dekat Prabowo Soal Santernya Isu Mahfud MD Isi Kursi Menko Polkam |
![]() |
---|
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.