Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Nadia Tak Menyangka Ferdy Sambo Tega Menjerumuskan & Menghancurkan Karier Arif Rachman Suaminya

Nadia menuding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menghancurkan karier sang suami dan kehidupan keluarganya.

Editor: Dewi Agustina
Ist
Istri Arif Rachman menghadiri sidang pembacaan pleidoi, Jumat (3/2/2023). Nadia menuding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menghancurkan karier sang suami dan kehidupan keluarganya. 

Tidak pernah terbesit ia akan turut terseret dalam kasus pembunuhan Yosua, padahal saat itu mengaku hanya bekerja sebagaimana mestinya.

"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya," kata Arif masih suara lirih.

"Saya hanya bekerja. Bagi saya bekerja adalah ibadah, menjalankan ibadah dengan bekerja. Sebagai manusia biasa terkadang saya lemah, saya putus asa," katanya.

Arif juga mengaku tidak habis pikir mengapa dirinya menuai fitnah ketika ia dengan itikad baik untuk bekerja. 

"Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian, ketika saya selalu mengisi pikiran saya dengan hal baik. Saya buntu akal, mengapa saya menuai keji, ketika saya mencintai institusi ini dalam setiap tarikan napas," imbuh yang kembali menangis.

Pleidoi Irfam Widyanto

Selain Arif, terdakwa lain yang kemarin juga membacakan pledoinya adalah mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dalam pledoinya, Irfan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan jaksa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

"Saya mohon dari lubuk hati yang paling dalam atas kebijaksanaan dan kearifan majelis hakim yang saya muliakan, bahwa keputusan majelis hakim yang terhormat akan menjadi tolok ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," kata Irfan.

"Dengan mendasari kepada perbuatan saya, alasan, situasi dan kondisi serta Sidang Kode Etik Profesi yang akan saya hadapi setelah mendapatkan putusan dari majelis hakim yang terhormat, mohon agar majelis hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," sambungnya.

Irfan pun berharap dapat segera kembali bertugas sebagai anggota Polisi. Sebagaimana ia mengabdi selama 18 tahun.

Masih dalam pledoinya, Irfan menegaskan tidak punya niat, kemauan dan pengetahuan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Irfan didakwa berperan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.

"Apa yang saya lakukan semata-mata melaksanakan apa yang diperintahkan oleh atasan saya baik langsung maupun tidak langsung yang merupakan perintah yang benar untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani perkara tembak menembak antara ajudan Kadiv Propam yang menyebabkan tewasnya Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat," kata Irfan.

Di sisi lain Irfan juga menceritakan bagaimana perjuangan dia untuk menjadi seorang perwira polisi kepada majelis hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan