Pilpres 2024
Membandingkan Pernyataan Anies Baswedan, Sandiaga, dan Erwin Aksa Soal Utang Rp 50 Miliar di Pilkada
Dalam sepekan terakhir, isu utang Anies Baswedan ini menyeruak, setelah hal tersebut dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
"Nah kemudian ada pinjaman, sebetulnya bukan pinjaman, itu dukungan."
"Yang pemberi dukungan ini meminta dicatat sebagai utang, jadi dukungan yang minta dicatat sebagai utang," jawab Anies Baswedan.
Menurut Anies, dukungan yang dicatatkan sebagai utang merupakan dukungan untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Jika dalam Pilkada itu mereka berhasil, maka sejumlah uang itu merupakan bentuk dukungan.
Namun, apabila dalam Pilkada, mereka tidak berhasil maka sejumlah uang yang telah diberikan itu menjadi hutang.
"Ini kan dukungan untuk sebuah kampanye perubahan kebaikan, bila ini berhasil maka itu dicatat sebagai dukungan."
"Bila kita tidak berhasil dalam Pilkada, maka itu menjadi utang yang harus dikembalikan. Nah itu kan dukungan tu, siapa penjaminnya? yang menjamin Pak Sandi," ujarnya.
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa uang tersebut bukan milik pribadi dari Sandiaga Uno.
"Jadi uangnya bukan dari Pak Sandi, itu ada pihak ketiga yang mendukung kemudian saya yang menyatakan, bahwa ada surat pernyataan utang, saya yang bertanda tangan."
"Dalam surat itu disampaikan 'Apabila Pildaka kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan', saya dan Pak Sandi, tapi yang tanda tangan saya," ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan alasan perjanjian yang menyebut harus membayar uang sebesar Rp 50 miliar bila kalah Pilkada 2017.
Menurut Anies Baswedan, hal tersebut lantaran saat kalah, ia akan bekerja di luar seperti bisnis atau lainnya untuk mengembalikan uang tersebut.
"Kalau kalah, saya akan berada di luar pemerintahan, maka saya di situ saya cari uang untuk mengembalikan, mungkin saya bisnis, mungkin saya usaha apapun untuk mengembalikan."
"Kalau saya menang, saya masuk pemerintahan, saya tidak cari uang di pemerintahan untuk membayar," ujarnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.