Pemilu 2024
PPATK Endus Indikasi Praktik TPPU Dana Pemilu, Rahmat Bagja: Bawaslu Tugasnya Pada Dana Kampanye
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merespons temuan PPATK soal adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pendanaan pemilu.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
“Kewenangan KPK menangani TPPU secara aturan bila tindak pidana asalnya korupsi, suap dan gratifikasi” jelas Ali.
Namun, bila pencucian uang berasal dari pidana lain seperti ilegal fishing, mining, ataupun logging akan menjadi kewenangan penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, PPATK mendeteksi adanya indikasi praktik TPPU dalam proses pendanaan pemilu.
Adapun indikasi tersebut terjadi di pemilu sebelumnya.
"Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada. Nah, itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU-Bawaslu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Adapun indikasi TPPU itu, dikatakan Ivan, terjadi di berbagai tingkatan proses pemilu, di antaranya pemilihan legislatif (pileg) hingga pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Tidak di dalam satu segmen tertentu, ya mau kepala daerah tingkat 1 tingkat 2 sampai seterusnya," kata dia.
Namun, Ivan mengakui belum bisa membeberkan jumlah aliran dana yang terindikasi sebagai TPPU di proses pemilu tersebut.
"Pokoknya besar ya, pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam. Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan," tandas Ivan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.