Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Respons Komnas HAM Atas Vonis 2 Terdakwa Kanjuruhan yang Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Komnas HAM telah merekomendasikan agar para terdakwa dihukum secara maksimal termasuk panitia pelaksana dan security officer.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," jelas Hakim Abu Achmad.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU telah menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrisno dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Ketua Komisi X DPR Dukung Wacana 1 Oktober Jadi Hari Duka Sepak Bola Nasional |
---|
Ini Penyebab Kebakaran Rumput saat Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Buka Suara |
---|
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Beri Catatan untuk Presiden hingga Arema FC |
---|
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang |
---|
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kejagung, Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Batal Bebas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.