Rabu, 27 Agustus 2025

Adu Lapor Pihak Wamenkumham dan IPW Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Asisten Pribadi (Aspri), Eddy Hiariej, Yogi Rukmana, melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase Kompas TV/Tribun Jakarta
Adu lapor terjadi antara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (kiri) dengan pihak Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (kanan).  

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar," kata Sugeng, Selasa. 

Menurutnya, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.

"Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp7 miliar," ujar Sugeng. 

Aliran dana tersebut, kata Sugeng, terjadi pada Oktober 2022. 

Respons IPW

Sugeng pun memberi tanggapan buntut laporan balik pihak Wamenkumham tersebut. 

Sugeng mengaku menghargai laporan dilayangkan Yogi kepadanya jika memang yang bersangkutan merasa dirugikan.

Ia menegaskan, akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Yogi terhadapnya.

"Melaporkan kepada yang berwajib bila merasa dirugikan adalah langkah yang benar menurut hukum jadi saya menghargai langkah tersebut dan harus siap menghadapinya," ujarnya  Selasa (14/3/2023).

Meski demikian, Sugeng menegaskan tak pernah menyebut nama terlapor secara eksplisit dan hanya memakai inisial. 

Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso (Ist)

Sehingga, lanjutnya, laporannya tersebut perlu diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap terlapor.

"Saya tidak pernah menyebut nama secara eksplisit. Saya memakai inisial dan terdapat bukti-bukti yang harus diuji dalam pemeriksaan tipikor yang saya lakukan."

"Kalau setiap orang lapor pidana kemudian dilaporkan pencemaran nama baik, proses penegakan hukum akan macet," tegas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menganggap laporan yang dilayangkan terhadap Wamenkumham telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akan tetapi harus diingat langkah saya melaporkan Wamen EOSH adalah memenuhi ketentuan hukum dan peran serta masyarakat sebagaimana Pasal 42 dan 43 UU Tipikor."

"Selain itu kasus dugaan korupsi harus diperiksa terlebih dahulu daripada tindak pidana umumnya," jelasnya..

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan