Selasa, 30 September 2025

Daftar Kasus Narkoba di Indonesia yang Divonis Hukuman Mati, Termasuk Freddy Budiman

Dalam sejarah peradilan Indonesia ada beberapa kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati, di antaranya adalah Mary Jane dan Freddy Budiman

Penulis: muhammad abdillahawang
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman. Dalam sejarah peradilan Indonesia ada beberapa kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati, diantaranya adalah Mary Jane dan Freddy Budiman. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar narapidana kasus narkoba di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Teddy diduga menjual barang bukti sitaan Polres Bukittinggi sejumlah 5 kilogram.

Tuntutan hukuman mati kepada Teddy dalam kasus narkoba tersebut bukan yang pertama di Indonesia.

Dalam sejarah peradilan Indonesia ada beberapa kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati, di antaranya sebagai berikut.

Baca juga: Yasonna Ungkap Alasan Terpidana Mati Mary Jane Belum Dieksekusi: Masih Diberi Hak Kasih Kesaksian

1. Raheem Agbaje Salami

Raheem merupakan seorang pria asal Spanyol yang ketahuan menyelundupkan heroin seberat 5,2 kilogram ke Indonesia.

Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur pada 1999 silam.

Ratusan jamaat Gereja Santo Cornelius mengikuti misa Arwah terpidana mati, Raheem Agbaje Salami di persemayaman Perhimpunan Masyarakat Madiun (PMM) JL Cokroaminoto, Kota Madiun, Rabu (29/4/2015).
Ratusan jamaat Gereja Santo Cornelius mengikuti misa Arwah terpidana mati, Raheem Agbaje Salami di persemayaman Perhimpunan Masyarakat Madiun (PMM) JL Cokroaminoto, Kota Madiun, Rabu (29/4/2015). (Surya/Sudarmawan)

Dia pernah mengajukan grasi ke presiden atas kasusnya tersebut pada 11 September 2008.

Namun setelah tujuh tahun jawaban grasi Raheem baru turun, dan kemudian Presiden Jokowi menolak pengajuan grasi warga Spanyol tersebut.

Sebelum dieksekusi mati, Raheem menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur dari 1999-2007, kemudian dia dipindahkan ke LP Kelas 1 Madiun.

Pada 4 Maret 2015, Raheem dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk menjalani eksekusi mati.

Pada akhirnya Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015.

Sebelum dieksekusi, Raheem berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan