Pakar Hukum: Tembakau Tidak Bisa Disejajarkan Dengan Narkoba di RUU Kesehatan
Pakar Tata Negara dan Hukum Kesehatan Universitas Sebelas Maret, Sunny Ummul Firdaus, menilai ketentuan pukul rata zat adiktif ini menjadi klausul
“Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan apa dampak yang akan muncul dari klausul zat adiktif tersebut jika disetujui,” sambung Sunny.
Sebagai catatan, revisi RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan mencabut dan/atau mengubah sembilan undang-undang.
Kesembilannya adalah UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan Jiwa, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Kebidanan. Omnibus Law Kesehatan juga mengubah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pendidikan Tinggi.
| Menkeu Tahan Kenaikan Cukai, Ketua Komisi X DPR: Ada 6 Juta Pekerja yang Akan Terselamatkan |
|
|---|
| Anggota DPR: Pemerintah Berupaya Jadikan Pelaku Usaha Rokok Rumahan Jadi Mitra Penerimaan Negara |
|
|---|
| Bupati Situbondo Kritik Aturan yang Menekan Industri Hasil Tembakau: Untuk Rakyat Saya Harus Dukung |
|
|---|
| Kebiasaan Merokok Vape Berisiko Kena Stroke, Begini Penjelasan Dokter |
|
|---|
| Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai Tembakau, Disebut Beri Kepastian bagi Pelaku Industri |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.