Kamis, 30 Oktober 2025

Kemenperin: Standardisasi Kemasan Tembakau Perlu Perhatikan Hak Kekayaan Intelektual

Kemenperin buka suara terhadap rencana kebijakan standardisasi kemasan produk tembakau yang diatur lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan

Tribunnews.com
KEMASAN ROKOK STANDAR - Ilustrasi kemasan rokok. Kemenperin memperingatkan bahwa kebijakan kemasan polos dapat berdampak negatif terhadap posisi Indonesia dalam perdagangan global.  

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Permenkes yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau.
  • Penyeragaman warna dan tulisan pada kemasan dinilai berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena menyangkut elemen merek seperti logo dan warna.
  • Kemenperin memperingatkan bahwa kebijakan kemasan polos dapat memicu gugatan perdagangan internasional karena dianggap sebagai hambatan dagang (trade barrier).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terhadap rencana kebijakan standardisasi kemasan produk tembakau yang diatur lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Hal ini karena Kemenperin memandang pengaturan itu melampaui batas kewenangan Kemenkes.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, pengaturan standardisasi kemasan bukan kewenangan dari Kemenkes. Ia merujuk Pasal 435, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur desain dan tulisan kemasan produk tembakau.

"Kemenkes tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standardisasi kemasan dan produk tembakau," kata Merri, Selasa (28/10/2025).

Kemenperin sendiri meminta agar Rancangan Permenkes tersebut hanya mengatur aspek peringatan dan informasi kesehatan, tanpa masuk ranah penyeragaman kemasan.

Selain itu penyeragaman berupa warna dan tulisan pada kemasan, berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini karena elemen visual seperti warna dan logo adalah bagian penting dari branding sebuah produk.

"Apabila warna dan tulisan diseragamkan, itu merupakan suatu kerugian materil bagi perusahaan," jelasnya.

Ia kemudian merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek dilindungi dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan bentuk lainnya.

Kemenperin memperingatkan bahwa kebijakan kemasan polos dapat berdampak negatif terhadap posisi Indonesia dalam perdagangan global. 

Merri menyebut tidak ada yurisprudensi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara menerapkan standardisasi kemasan. Memaksakan kebijakan ini dinilainya bisa berpotensi memicu gugatan negara lain akibat dari terjadinya hambatan perdagangan.

“Memaksakan kebijakan tersebut justru berisiko menciptakan hambatan perdagangan (trade barrier) dan dapat memicu gugatan dari negara lain,” papar dia.

Sementara di dalam negeri kebijakan ini dipandang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan rokok tanpa pita cukai alias ilegal. Sebab kemasan yang seragam dapat memicu menjamurnya produksi rokok ilegal, dan menyulitkan pengawasannya.

"Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama," tutupnya.

Kemenkes melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Siti Nadia Tarmizi mengatakan naskah aturan soal rokok sudah rampung dalam Rancangan Permenkes sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28/2024.

Selain mengatur kemasan yang lebih polos, aturan ini ikut meregulasi soal iklan rokok, dan melarang pemberian variasi rasa terhadap produk. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved