Jumat, 5 September 2025

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Pengadilan HAM

pemerintah memiliki peran yang sangat strategis untuk menentukan langkah kebijakan yang akan ditempuh dalam relasi internasional dengan negara lain.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Maka menurut Mahkamah, penerapan yurisdiksi universal bukanlah satu-satunya forum untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat lintas negara karena adanya potensi disalahartikan sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara yang malah akan menimbulkan permasalahan lain dalam hubungan diplomatik antar negara dan memengaruhi kredibilitas suatu negara dalam pergaulan internasional.

Oleh karena itu, kata Enny, akan lebih baik apabila yurisdiksi universal diselenggarakan di tingkat kawasan/regional karena kedekatan dengan tempat terjadinya kejahatan serta ketersediaan barang bukti sehingga akan memudahkan untuk melakukan pengaturan-pengaturan antarpihak.

“Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa dengan menghilangkan frasa 'oleh warga negara Indonesia dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 agar UU 26/2000 dapat menerapkan prinsip yurisdiksi universal sehingga Pengadilan HAM Indonesia dapat mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh warga negara manapun adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tururnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap UUD 1945.

Dalam putusannya, Mahkamah menolak pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Dikatakan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut. Anwar juga bilang bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan,” ucap Anwar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan