Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Pengadilan HAM
pemerintah memiliki peran yang sangat strategis untuk menentukan langkah kebijakan yang akan ditempuh dalam relasi internasional dengan negara lain.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Erik S
Maka menurut Mahkamah, penerapan yurisdiksi universal bukanlah satu-satunya forum untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat lintas negara karena adanya potensi disalahartikan sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara yang malah akan menimbulkan permasalahan lain dalam hubungan diplomatik antar negara dan memengaruhi kredibilitas suatu negara dalam pergaulan internasional.
Oleh karena itu, kata Enny, akan lebih baik apabila yurisdiksi universal diselenggarakan di tingkat kawasan/regional karena kedekatan dengan tempat terjadinya kejahatan serta ketersediaan barang bukti sehingga akan memudahkan untuk melakukan pengaturan-pengaturan antarpihak.
“Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa dengan menghilangkan frasa 'oleh warga negara Indonesia dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 agar UU 26/2000 dapat menerapkan prinsip yurisdiksi universal sehingga Pengadilan HAM Indonesia dapat mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh warga negara manapun adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tururnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap UUD 1945.
Dalam putusannya, Mahkamah menolak pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
Dikatakan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut. Anwar juga bilang bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan,” ucap Anwar.
Drama Pilkada Barito Utara Belum Juga Usai Setelah Pilkada Ulang, Ada Gugatan Lagi di MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Ujian PPN 12 Persen, YLBHI: Hakim Tak Peka Realitas Sosial Ekonomi |
![]() |
---|
Niat Ojol hingga Nelayan Batalkan PPN 12 Persen Gagal, Ditolak MK dengan Alasan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Ditolak MK, Publik Gagal Dapat Jaminan Kuliah Gratis dari Pemerintah |
![]() |
---|
Momen 9 Hakim Berpose Pakai Setelan Jas di Peringatan HUT ke-22 Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.