Aset Bos First Travel Tak Cukup, Korban Tetap Tagih Ganti Rugi
Korban First Travel masih menanti ganti rugi yang dijanjikan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
"Pasti kalau kita ingin secepatnya saja tapi kemungkinan nanti dengan kurator," kata Burhanuddin.
Hingga kini pengembalian aset oleh Kejaksaan sebagai pihak eksekutor masih terkendala oleh salinan lengkap putusan PK yang belum diterima.
Koordinasi pun telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita.
Pihak Kejari Depok mengaku hanya menerima petikan dari amar putusan tersebut.
"Kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut," katanya.
| Komnas HAM Apresiasi Vonis 19 Tahun Penjara terhadap Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Komnas HAM Sesalkan MA Sunat Hukuman Penjara Seumur Hidup Anggota TNI AL yang Bunuh Bos Rental |
|
|---|
| Tim Pencari Fakta Komnas HAM Sudah Panggil Polisi dan Sejumlah Pejabat Usut Demo Akhir Agustus 2025 |
|
|---|
| Komisioner Komnas HAM Tidak Yakin Del Pedro Dalang Penghasutan Massa pada Demo Akhir Agustus |
|
|---|
| Komnas HAM Harap MK Kabulkan Gugatan Korban Terdampak PSN: Harus Tunduk Prinsip Hak Asasi Manusia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.