Viral Dugaan Pemerasan oleh Jaksa EKT, Kejaksaan Agung Ungkap Jurus Tangkal Oknum Nakal
Pengawasan yang diperketat ini dilakukan sebagai imbas dari viralnya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batubara
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung bakal memperketat pengawasan terhadap anak buahnya.
Pengawasan itu dilakukan oleh internal maupun eksternal Kejaksaan.
Dari internal, pengawasan dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Baca juga: Kejaksaan Periksa Oknum Jaksa Nakal Berinisial EKT Pelaku Pemerasan di Sumatera Utara
"Di internal kami ada pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, itu ada dari tingkat pusat sampai bawah, sampai di tingkat kejaksaan tinggi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya mengenai upaya pengawasan yang dilakukan internal Kejaksaan.
Selain Jamwas, Kejaksaan juga memiliki Satgas 53.
Satgas tersebut berfungsi untuk melakukan klarifikasi, identifikasi, dan penangkapan terhadap jaksa yang diduga menyalah guakan kewenangannya.
"Dalam rangka menegakkan integritas dan keprofesionalan jaksa, Satgas 53 ini melakukan klarifikasi, identifikasi, termasuk penangkapan," kata Ketut.
Sementara dari eksternal, Kejaksaan diawasi oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Sebesar Rp 80 Juta, Jaksa di Batubara Dinonaktifkan
Selain Komjak, lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diperkenankan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja para jaksa.
"Teman-teman masyarakat, media, LSM silahkan melaporkan melalui Komjak juga boleh. Nanti akan kita klarifikasi ke yang bersangkutan," ujar Ketut.
Dari serangkaian pengawasan itu, Kejaksaan Agung juga tidak segan membawa oknum jaksa nakal ke ranah pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Dan sudah banyak jaksa yang kita tindak, sudah banyak jaksa yang kita pidanakan," katanya.
Pengawasan yang diperketat ini dilakukan sebagai imbas dari viralnya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara berinisial EKT.
Dugaan pemerasan yang dilakukan EKT ini "ketahuan" sebab direkam oleh seorang ibu berinisial S (57).
S merupakan ibu dari MRR (25), tersangka kasus narkoba yang ditangani EKT.
Kala itu, S menanyakan kepada EKT mengenai kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetor.
"Kemarin sudah saya setor ya bu, ini saya setor lagi Rp 5 juta, jadi semuanya Rp 35 juta," kata S kepada EKT, dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Jaksa Agung Copot dan Bakal Pidanakan Oknum Penuntut Umum Pelaku Pemerasan di Batubara Sumatra Utara
Dalam sebuah rekaman video, terlihat EKT tidak menyadari bahwa dirinya tengah direkam.
Dia hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan S berbicara.
EKT pun terlihat menerima setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dari S.
Usut punya usut, ternyata EKT tak "bermain" sendiri.
Pada saat anaknya terjaring kasus narkoba, S menanyakan kepada tetangganya yang merupakan oknum polisi, Aiptu FZ.
FZ pun mempertemukan S dengan oknum jaksa penuntut umum, EKT.
Dari pertemuan tersebut, EKT meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada S.
Baca juga: Jaksa Agung Copot dan Bakal Pidanakan Oknum Penuntut Umum Pelaku Pemerasan di Batubara Sumatra Utara
Namun S memohon kepada EKT untuk diringankan. Pada akhirnya diperoleh titik temu dengan uang sebesar Rp 80 juta.
Kemudian EKT meminta Rp 30 juta sebagai DP.
Sayangnya S hanya mampu menyerahkan Rp 20 juta kepada EKT sebagai DP.
"Kemudian di setoran kedua, ibu tersangka memberikan uang sebesar 5 juta dan ketiga hingga keempat," kata Tomi Faisal Pane, penasihat hukum S dan MRR.
Totalnya ada Rp 35 juta yang telah disetor S kepada EKT.
Sementara kepada oknum polisi Aiptu FZ, S telah menyetor Rp 8 juta.
Selain Aiptu FZ, S juga telah menyetor Rp 3 juta untuk Aipda DI dan Bripka DD.
"Seluruhnya oknum polisi bertugas di Batubara, dan uang yang dari oknum jaksa dan Aiptu FZ dikembalikan ke klien saya," kata Tomi.
Mahasiswa Universitas Brawijaya Minta Penuntasan Kasus Aktivis Munir ke Jaksa Agung |
![]() |
---|
KPK Bakal Dalami Temuan 4 HP di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer: Apa Itu Memang Kebiasaannya? |
![]() |
---|
Profil Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Kasus Pemerasan: Alumni Kedokteran |
![]() |
---|
Prabowo Panggil Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung, Bahas Maraknya Pelajar Terprovokasi Hoaks |
![]() |
---|
Sidang Korupsi CPO, Suami Marcella Santoso Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.