Minggu, 7 September 2025

Beri Kesaksian, Zumi Zola Sebut Uang Suap Ketok Palu Pengsahaan RAPBD Jambi Tak Mengalir ke Parpol

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pengsahaan RAPBD Jambi atau suap ketok palu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola usai menghadiri persidangan secara online atau daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023). 

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Syopian dkk.

"Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," kata Johanis.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka Syopian dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan