Pemilu 2024
Berikut 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Pemilu Hasil Pengawasan KPAI
KPAI telah melakukan pengawasan selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.
10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.
11. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.
12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat).
13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.
14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu.
15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 94.956 orang di bawah umur (anak) dan belum menikah (Tidak Memenuhi Syarat) yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
Atas hal ini KPAI dan Bawaslu RI melakukan kerja sama guna membangun kerja sama guna memastikan pengawasan dan penindakan atas penyalahgunaan hak anak selama Pemilihan 2024.
Sebab penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak.
"Anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan terekspos dengan materi politik yang tidak sesuai dan merusak perkembangan emosi dan mental anak," kata Maryati dalam konferensi pers di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Adapun materi politik yang merusak dan dapat memengaruhi persepsi dan prilaku sosial anak ialah seperti: praktik-praktik agitasi, agresi, propaganda, serbuan hoax yang mengadu-domba, ajakan dan hasutan untuk mencurigai dan membenci serta pelabelan negative lawan politik.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.