Rabu, 3 September 2025

Kasus Suap di MA

KPK Duga Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Hasbi Hasan

KPK menduga finalis Indonesia Idol 2014, Windy Yunita Ghemary, menerima aliran uang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga finalis Indonesia Idol 2014, Windy Yunita Ghemary, menerima aliran uang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa Windy Idol sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Senin (29/5/2023).

"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).

Tak hanya soal aliran uang, KPK turut menduga Windy Idol mengelola pelbagai aset Hasbi Hasan.

"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," imbuh Ali.

Usai diperiksa, Windy Idol mengaku punya bisnis bareng Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Kalau Pak Hasbi, saya pernah kenal dulu pernah mendirikan apa. Nanya-nanya AJP (Athena Jaya Produksi, red), dulu pernah ada Athena Jaya, kan," ucap Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Windy mengeklaim hanya sebentar menjalankan bisnis bersama itu.

"Waktu itu (Athena Jaya) saya sebulan doang," ujarnya.

Windy menyatakan dirinya mengundurkan diri dari perusahaan itu lantaran ingin sekolah ke luar negeri.

Ia juga mengaku sebenarnya sudah lupa dengan perusahaan tersebut.

Baca juga: KPK Periksa 3 Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Windy juga membantah apabila perusahaan tersebut dipakai untuk mencuci uang Hasbi Hasan.

Ia menyatakan secara keuangan sebenarnya Athena Jaya tidak menghasilkan banyak uang.

"Enggak ada penghasilan, Athena Jaya itu tidak besar-besar banget," tutur Windy.

KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Namun, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi dan Dadan.

Tak terima atas penetapan tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kompak menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat, 26 Mei dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sementara, gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL. Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan