Kasus Suap di MA
KPK Duga Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Hasbi Hasan
KPK menduga finalis Indonesia Idol 2014, Windy Yunita Ghemary, menerima aliran uang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga finalis Indonesia Idol 2014, Windy Yunita Ghemary, menerima aliran uang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa Windy Idol sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Senin (29/5/2023).
"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).
Tak hanya soal aliran uang, KPK turut menduga Windy Idol mengelola pelbagai aset Hasbi Hasan.
"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," imbuh Ali.
Usai diperiksa, Windy Idol mengaku punya bisnis bareng Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Kalau Pak Hasbi, saya pernah kenal dulu pernah mendirikan apa. Nanya-nanya AJP (Athena Jaya Produksi, red), dulu pernah ada Athena Jaya, kan," ucap Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Windy mengeklaim hanya sebentar menjalankan bisnis bersama itu.
"Waktu itu (Athena Jaya) saya sebulan doang," ujarnya.
Windy menyatakan dirinya mengundurkan diri dari perusahaan itu lantaran ingin sekolah ke luar negeri.
Ia juga mengaku sebenarnya sudah lupa dengan perusahaan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa 3 Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Windy juga membantah apabila perusahaan tersebut dipakai untuk mencuci uang Hasbi Hasan.
Ia menyatakan secara keuangan sebenarnya Athena Jaya tidak menghasilkan banyak uang.
"Enggak ada penghasilan, Athena Jaya itu tidak besar-besar banget," tutur Windy.
KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Namun, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi dan Dadan.
Tak terima atas penetapan tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kompak menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat, 26 Mei dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sementara, gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL. Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023.
Kasus Suap di MA
| Menas Erwin Djohansyah Akhirnya Ditahan KPK Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik |
|---|
| Sosok Menas Erwin Djohansyah, Dirut PT Wahana yang Ditangkap KPK Terkait Suap Eks Sekretaris MA |
|---|
| KPK Tangkap Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Terkait Kasus Suap MA |
|---|
| 3 Kali Mangkir, Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan akan Dijemput Paksa KPK |
|---|
| 3 Kali Mangkir, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Berpeluang Dijemput Paksa KPK |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.