Reshuffle Kabinet
Serahkan ke Jokowi, NasDem Tegaskan Tak Akan Cawe-cawe Kursi Menkominfo
Nasdem mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penentuan posisi Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reshuffle Kabinet
Prabowo Tak Reshuffle Kabinet, Anggota DPR Minta Para Menteri Jangan Memperkeruh Suasana |
---|
Prabowo: Menteri-menteri Saya Bekerja Dengan Baik |
---|
Prabowo: Saya Tidak Ada Rencana Reshuffle Kabinet |
---|
Pengamat Politik Nilai Reshuffle Kabinet Sudah Layak Dilakukan Presiden |
---|
Wacana Rencana Reshuffle Kabinet Mencuat Usai Elite Gerindra Temui Megawati, Istana: Belum Ada Ya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.