Selasa, 2 September 2025

Kasus Suap di MA

KPK Pede Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak akan Kabur Meski sedang Cuti Besar

Keyakinan KPK bahwa Hasbi Hasan tidak bakalan kabur karena lembaga antirasuah itu telah mencegah bepergian ke luar negeri.

Editor: Erik S
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Warta Kota/Henry Lopulala) 

"Selama beliau cuti besar Pelaksana harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH. jabatan Kabawas MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 disamping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," jelas Suharto.

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap MA bersama eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan diduga terkait aliran uang suap sebesar Rp11,2 miliar di MA dengan perantaranya, Dadan Tri. 

Hal itu disebut dalam persidangan para terdakwa perkara suap MA, Hakim Agung Sudrajad dkk.

Baca juga: KPK Duga Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Hasbi Hasan

Namun, KPK belum memerinci lebih jauh peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini. 

KPK hanya mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA yang sedang diusut KPK.

Meski sudah diperiksa sebagai tersangka, tetapi Hasbi Hasan hingga saat ini belum ditahan KPK. Dia hanya dicegah bepergian keluar negeri.

Kini, Hasbi Hasan mengupayakan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan