Kasus Suap di MA
KPK Pede Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak akan Kabur Meski sedang Cuti Besar
Keyakinan KPK bahwa Hasbi Hasan tidak bakalan kabur karena lembaga antirasuah itu telah mencegah bepergian ke luar negeri.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
"Selama beliau cuti besar Pelaksana harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH. jabatan Kabawas MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 disamping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," jelas Suharto.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap MA bersama eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Hasbi Hasan diduga terkait aliran uang suap sebesar Rp11,2 miliar di MA dengan perantaranya, Dadan Tri.
Hal itu disebut dalam persidangan para terdakwa perkara suap MA, Hakim Agung Sudrajad dkk.
Baca juga: KPK Duga Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Hasbi Hasan
Namun, KPK belum memerinci lebih jauh peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini.
KPK hanya mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA yang sedang diusut KPK.
Meski sudah diperiksa sebagai tersangka, tetapi Hasbi Hasan hingga saat ini belum ditahan KPK. Dia hanya dicegah bepergian keluar negeri.
Kini, Hasbi Hasan mengupayakan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.