Kamis, 14 Agustus 2025

Pemilu 2024

Yakin MK Tahu Batas Saat Memutus Sistem Pemilu 2024, Perludem: Jika Tidak, Berimplikasi Serius

Fadli Ramadhanil yakin MK akan tahu batasan ihwal putusan sistem pemilu ini. Sebab jika tidak, bakal terjadi implikasi yang serius.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil - Yakin MK Tahu Batas Saat Memutus Sistem Pemilu 2024, Perludem: Jika Tidak, Berimplikasi Serius 

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Baca juga: Denny Indrayana Prediksi Arah Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan