Kamis, 14 Agustus 2025

Pemilu 2024

Yakin MK Tahu Batas Saat Memutus Sistem Pemilu 2024, Perludem: Jika Tidak, Berimplikasi Serius

Fadli Ramadhanil yakin MK akan tahu batasan ihwal putusan sistem pemilu ini. Sebab jika tidak, bakal terjadi implikasi yang serius.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil - Yakin MK Tahu Batas Saat Memutus Sistem Pemilu 2024, Perludem: Jika Tidak, Berimplikasi Serius 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan soal sistem pemilu tinggal menghitung hari.

Keputusan yang bakal diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini bakal jadi penentu nasib Pemilu 2024 mendatang.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil yakin MK akan tahu batasan ihwal putusan sistem pemilu ini. Sebab jika tidak, bakal terjadi implikasi yang serius.

Batasan yang dimaksud Fadli adalah bukan soal MK yang menentukan sistem mana yang paling proporsional dalam pemilu antara terbuka atau tertutup. 

"Kita sih masih yakin ya sampai hari ini Mahkamah Konstitusi tidak akan mungkim masuk kepada putusan yang mengatakan bahwa tertutup yang paling konstitusional atau terbuka yang paling konstitusional," kata Fadli kepada awak media, Selasa (13/6/2023).

"Kami yakin MK enggak akan masuk ke sana, karena kalau masuk ke sana itu implikasinya serius sekali," sambungnya.

Jika batasan tanah tersebut ditembus MK, Fadli menegaskan, banyak kerangka hukum pemilu yang bakal berubah. 

"Misalnya menyatakan tertutup yang paling konstitusional itu akan banyak mengubah banyak hal dalam kerangka hukum pemilu. Kalau menyatakan terbuka yang paling konstitusional itu juga akan sistem pemilu yang lain tidak bisa digunakan," jelasnya.

Hingga saat ini, Perludem yakin MK bakal memutuskan soal sistem proporsional pemilu sebagaimana dulu memutuskan soal pemilu serentak. 

"Misalnya kalau memilih tertutup apa yang perlu diperhatikan. Memilih terbuka apa yang perlu diperhatikan. Kami meyakini putusan MK hanya sampai di sana," tutur Fadli.

"Sama seperti ketika memutuskan permohonan pemilu serentak, itu kan MK enggak mau menyatakan yang mana paling konstitusional," sambungnya.

Sebagai informasi, putusan soal sistem proporsional pemilu bakal berlangsung pada Kamis (15/6/2023) mendatang. 

Berdasarkan situs resmi MK, sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini bakal berlangsung pukul 9.30 WIB.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono. 

"Betul (sidang berlangsung tanggal 15 Juni)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Baca juga: Denny Indrayana Prediksi Arah Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan