Pemilu 2024
Yakin MK Tahu Batas Saat Memutus Sistem Pemilu 2024, Perludem: Jika Tidak, Berimplikasi Serius
Fadli Ramadhanil yakin MK akan tahu batasan ihwal putusan sistem pemilu ini. Sebab jika tidak, bakal terjadi implikasi yang serius.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan soal sistem pemilu tinggal menghitung hari.
Keputusan yang bakal diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini bakal jadi penentu nasib Pemilu 2024 mendatang.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil yakin MK akan tahu batasan ihwal putusan sistem pemilu ini. Sebab jika tidak, bakal terjadi implikasi yang serius.
Batasan yang dimaksud Fadli adalah bukan soal MK yang menentukan sistem mana yang paling proporsional dalam pemilu antara terbuka atau tertutup.
"Kita sih masih yakin ya sampai hari ini Mahkamah Konstitusi tidak akan mungkim masuk kepada putusan yang mengatakan bahwa tertutup yang paling konstitusional atau terbuka yang paling konstitusional," kata Fadli kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
"Kami yakin MK enggak akan masuk ke sana, karena kalau masuk ke sana itu implikasinya serius sekali," sambungnya.
Jika batasan tanah tersebut ditembus MK, Fadli menegaskan, banyak kerangka hukum pemilu yang bakal berubah.
"Misalnya menyatakan tertutup yang paling konstitusional itu akan banyak mengubah banyak hal dalam kerangka hukum pemilu. Kalau menyatakan terbuka yang paling konstitusional itu juga akan sistem pemilu yang lain tidak bisa digunakan," jelasnya.
Hingga saat ini, Perludem yakin MK bakal memutuskan soal sistem proporsional pemilu sebagaimana dulu memutuskan soal pemilu serentak.
"Misalnya kalau memilih tertutup apa yang perlu diperhatikan. Memilih terbuka apa yang perlu diperhatikan. Kami meyakini putusan MK hanya sampai di sana," tutur Fadli.
"Sama seperti ketika memutuskan permohonan pemilu serentak, itu kan MK enggak mau menyatakan yang mana paling konstitusional," sambungnya.
Sebagai informasi, putusan soal sistem proporsional pemilu bakal berlangsung pada Kamis (15/6/2023) mendatang.
Berdasarkan situs resmi MK, sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini bakal berlangsung pukul 9.30 WIB.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono.
"Betul (sidang berlangsung tanggal 15 Juni)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Baca juga: Denny Indrayana Prediksi Arah Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.
Sistem Pemilu
Mahkamah Konstitusi
Pemilu 2024
Fadli Ramadhanil
proporsional terbuka
proporsional tertutup
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.