Pemilu 2024
5 Data dan Fakta DPT Pemilu 2024, Milenial Pemilih Terbanyak hingga 5 Provinsi Pemilih Terbesar
KPU menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada Minggu (3/7/2023) kemarin dalam sebuah rapat pleno terbuka.
Editor:
Hasanudin Aco
Lima provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak di Pemilu 2024.
Kelima provinsi itu ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Banten.
Jumlah DPT itu masing-masing 35.714.901 pemilih di Jawa Barat, 31.402.838 di Jawa Timur, 28.289.413 di Jawa Tengah, 10.853.940 di Sumatera Utara dan 8.842.646 di Banten.
Sementara DKI Jakarta di posisi keenam dengan 8.252.897 pemilih.
Diikuti Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih dan Lampung 6.539.128 pemilih.
Sementara untuk provinsi paling sedikit jumlah pemilihnya tercatat KPU berada di Papua dan Kalimantan.
Dalam catatan KPU, Provinsi Papua Selatan menjadi provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit yakni 367.269 pemilih.
"Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih di 2.295 TPS, Papua Barat Daya 440.826 pemilih di 2.156 TPS, Papua Barat dengan 385.465 di 1.923 TPS dan terakhir Papua Selatan dengan 367.269 pemilih di 1.770 TPS," ujar Betty.
5. Pemilih Tak Dikenal
Dalam pemaparan KPU kemarin, diketahui masih ada ribuan pemilih meninggal dunia dan pemilih tak dikenal yang terdaftar di DPT Pemilu 2024.
Di Palopo, Sulawesi Selatan, ada 15 pemilih tak dikenal.
Di Maluku Utara, jumlahnya mencapai 13.743 orang.
Data kependudukan mereka ada namun petugas KPU tak menemui keberadaan mereka secara fisik.
Di Jakarta Timur, ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.
DPT Pemilu 2024 juga memuat adanya 6.697 pemilih di bawah 17 tahun yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengakui hal itu.
Ia mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diadopsi dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran daftar pemilih, bahwa syarat pemilih di bawah 17 tahun adalah sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.