Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

5 Data dan Fakta DPT Pemilu 2024, Milenial Pemilih Terbanyak hingga 5 Provinsi Pemilih Terbesar

KPU menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada Minggu (3/7/2023) kemarin dalam sebuah rapat pleno terbuka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto 5 Data dan Fakta DPT Pemilu 2024, Milenial Pemilih Terbanyak hingga 5 Provinsi Pemilih Terbesar
Kompas.com
Ilustrasi mencoblos di Pemilu.

Lima provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak di Pemilu 2024.

Kelima provinsi itu ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Banten.

Jumlah DPT itu masing-masing 35.714.901 pemilih di Jawa Barat, 31.402.838 di Jawa Timur, 28.289.413 di Jawa Tengah, 10.853.940 di Sumatera Utara dan 8.842.646 di Banten.

Sementara DKI Jakarta di posisi keenam dengan 8.252.897 pemilih.

Diikuti Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih dan Lampung 6.539.128 pemilih.

Sementara untuk provinsi paling sedikit jumlah pemilihnya tercatat KPU berada di Papua dan Kalimantan.

Dalam catatan KPU, Provinsi Papua Selatan menjadi provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit yakni 367.269 pemilih.

"Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih di 2.295 TPS, Papua Barat Daya 440.826 pemilih di 2.156 TPS, Papua Barat dengan 385.465 di 1.923 TPS dan terakhir Papua Selatan dengan 367.269 pemilih di 1.770 TPS," ujar Betty.

5. Pemilih Tak Dikenal

Dalam pemaparan KPU kemarin, diketahui masih ada ribuan pemilih meninggal dunia dan pemilih tak dikenal yang terdaftar di DPT Pemilu 2024.

Di Palopo, Sulawesi Selatan, ada 15 pemilih tak dikenal.

Di Maluku Utara, jumlahnya mencapai 13.743 orang.

Data kependudukan mereka ada namun petugas KPU tak menemui keberadaan mereka secara fisik.

Di Jakarta Timur, ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.

DPT Pemilu 2024 juga memuat adanya 6.697 pemilih di bawah 17 tahun yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengakui hal itu.

Ia mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diadopsi dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran daftar pemilih, bahwa syarat pemilih di bawah 17 tahun adalah sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan