Pemilu 2024
Bahan dan Alat Peraga Kampanye yang Dilarang KPU Untuk Dipasang di Tempat Umum
Komisi Pemilu (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilu (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu.
PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu ditetapkan pada Jumat (14/7/2023) lalu dan diundangkan pada Senin (17/7/2023).
PKPU 15/2023 ini berisi 57 halaman yang memuat 85 pasal.
Dalam Pasal 70 dan 71, KPU melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa 75 hari kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar seperti di tempat umum, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Kemudian, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
Sementara untuk alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat umum, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.
Untuk daftar dan bahan dan alat peraga kampanye, semuanya tertuang dalam Pasal 33 dan 34 PKPU.
Berikut daftar bahannya:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis;
Sedangkan untuk alat peraga kampanye:
a. reklame;
b. spanduk;
c. umbul-umbul
Dengan berlakunya PKPU 15/2023, berarti PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Memutuskan, menetapkan: peraturan komisi pemilihan umum tentang kampanye pemilihan umum," sebagaimana tertulis di salinan dalam PKPU 15/2023.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.