Rabu, 13 Agustus 2025

Pemilu 2024

Bahan dan Alat Peraga Kampanye yang Dilarang KPU Untuk Dipasang di Tempat Umum

Komisi Pemilu (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu. 

Editor: Johnson Simanjuntak
KPU Provinsi Maluku
Bahan dan Alat Peraga Kampanye yang Dilarang KPU Untuk Dipasang di Tempat Umum 

Sebagai informasi, kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 februari 2024 mendatang.

Baca juga: Ini Kata KPU Soal PKPU 15/2023 Tidak Ada Sanksi Curi Start Kampanye

Dalam Kegiatan itu, seluruh peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU 15/2023 boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkampanye di media sosial.

Sedangkan untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan