Kamis, 4 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kasus Suap di Basarnas, Mahfud MD Jelaskan Alasan Prajurit TNI Harus Diadili di Peradilan Militer

Mahfud MD menjelaskan mengapa prajurit TNI harus diadili di peradilan militer dalam kasus dugaan korupsi d Basarnas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
dok.
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAL Laksmana Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo. 

Keduanya, kata Mahfud, juga telah ditahan untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer.

"Dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KSAU, Puspom TNI sudah melanjutkan mentersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan dan sudah ditahan untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer," kata Mahfud.

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan kesan yang didapatkannya, peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan tekanan masyarakat sipil.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat mempercayakan proses hukum tersebut kepada peradilan militer.

"Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik. Biasanya lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar," lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan