Selasa, 7 Oktober 2025

TNI AD Kembalikan Kasus Mayor Dedi Hasibuan Cs Ke Kodam I Bukit Barisan

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari. Ia mengatakan penanganan kasus dugaan intervensi proses hukum di Mapolrestabes Medan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya dikembalikan ke Kodam I Bukit Barisan. 

"(Proses permintaan keterangan oleh Puspom TNI terhadap) DFH (Mayor Dedi Hasibuan) ini kemarin sifatnya hanya klarifikasi. Jadi tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Agung.

Sementara itu, lanjut dia, sejauh ini berdasarkan pengakuan Mayor Dedi ia mendatangi Mapolrestabes Medan bersama 13 rekannya yang merupakan anggota TNI.

Puspom TNI, kata dia, tidak melakukan klarifikasi terhadap 13 rekannya tersebut.

Sedangkan di pemberitaan, terdapat sekira 40 personel TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan saat kejadian.

"Terkait dengan 13 rekannya memang sesuai pengakuan DFH ada 13. Tapi soal nanti mengembang lebih banyak lagi mungkin nanti pengembangnya di Puspomad," kata Agung.

Agung dan Kresno juga memastikan Mayor Dedi dan rekan-rekannya akan dikenakan sanksi pelanggaran hukum disiplin militer.

Ia menjamin semua personel TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut akan terkena hukuman disipilin.

"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dati kejadian itu tidak ada unsur pidana kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan," kata dia.

"Jadi jangan khawatir rekan-rekan semua yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu," sambung Agung.

Sementara itu, Kresno menjelaskan sejumlah pasal pidana militer yang bisa dikenakan kepada Mayor Dedi.

Pasal tersebut di antaranya adalah pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi:

Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidak- taatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

Hal tersebut, kata dia, bisa didasarkan pada slogan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang berbunyi Tegakkan Hukum Dengan Santun serta sejumlah telegram dari pimpinan TNI yang melarang prajurit menyakiti rakyat.

Selain itu, kata dia, Mayor Dedi juga bisa dikenakan pasal 127 KUHPM yang berbunyi:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved