Selasa, 7 Oktober 2025

TNI AD Kembalikan Kasus Mayor Dedi Hasibuan Cs Ke Kodam I Bukit Barisan

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari. Ia mengatakan penanganan kasus dugaan intervensi proses hukum di Mapolrestabes Medan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya dikembalikan ke Kodam I Bukit Barisan. 

Agung kemudian membeberkan kronologis peristiwa tersebut berdasarkan hasil pendalaman Tim Puspom TNI.

Pada tanggal 9 Agustus 2023, Puspom TNI sudah memanggil Mayor Dedi ke Puspom TNI untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut, kata dia, atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Dari hasil keterangan Mayor Dedi, kata dia, kejadian tersebut berawal dari ditahannya keponakannya yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

Setelah mengetahui keponakannya ditahan, lanjut Agung, Mayor Dedi melaporkan kepada atasannya dalam hal ini Kakumdam I Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada ARH.

Selanjutnya, Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi ARH di Polrestabes Medan.

Hal tersebut, kata dia, dikuatkan dengan surat kuasa dari ARH kepada sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagi penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh ARH.

"Dan berdasarkan surat perintah dari Kakumdam Bukit Barisan pada tanggal 1 Agustus, jadi sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada Saudara Ahmad Rosid Hasibuan, yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," kata dia.

Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2023, kata dia, Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ARH kepada Kapolrestabes Medan.

Karena hingga tanggal 4 Agustus 2023 ARH masih ditahan pihak Polrestabes Medan, kata dia, maka Dedi menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kasat Reskrim.

Hal tersebut, kata dia, kemudian dijawab oleh pihak Polrestabes Medan melalui chat Whats App keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan ARH.

Dedi, kata dia, kemudian meminta jawaban tertulis atas surat yang sudah dikirim oleh Kakumdam I Bukit Barisan.

"Karena tidak ada jawaban tertulis, pada tanggal 5 Agustus 2023, DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel," kata dia.

"Dan setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya. Dan di situlah yang sempat viral di media sosial," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved