Pemilu 2024
ICW Respons Cak Imin: Politik Uang Sangat Berpotensi Antarkan Politisi ke Proses Hukum
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, politik uang sangat berpotensi mengantarkan politisi ke proses hukum.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, politik uang sangat berpotensi mengantarkan politisi ke proses hukum.
Hal ini disampaikan Kurnia merespons pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menyebut, seorang calon anggota legislatif (caleg) membutuhkan ongkos politik sebesar Rp 40 miliar.
Kurnia juga menuturkan, politik uang memiliki banyak celah untuk terjadi, karena adanya mahar politik yang berlaku di partai politik.
Contoh celah politik uang, Menurut Kurnia, berpotensi terjadi saat penentuan nomor urut caleg. Terlebih, saat seorang caleg menginginkan nomor urut satu.
"Masyarakat menerka orang ini bagaimana dasarnya menjadi nomor urut satu? Apakah punya kedekatan dengan struktural parpol, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, atau mungkin ada isu pendanaan di balik mereka menjadi caleg nomor urut 1 atau 2," ucap Kurnia kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Kunia juga menjelaskan, potensi politik uang juga terjadi pada masa kampanye dengan cara memberikan kebaikan-kebaikan untuk tujuan meningkatkan jumlah suara.
"Apakah politik uang yang sangat besar itu berpotensi mengantarkan mereka ke proses hukum? Sangat berpotensi," tegasnya.
"Dengan logika sederhana sekali pun, mengalikan gaji yang didapatkan oleh anggota DPR atau DPRD di kali 12 dikalikan 5 tahun, maka kadang kala jumlahnya sangat jomplang," sambung Kurnia.
Kurnia menilai, ongkos politik yang tinggi bisa berpotensi menimbulkan keinginan anggota dewan untuk balik modal melalui upaya-upaya bersifat koruptif.
"Sebenarnya bukan hanya angkanya saja yang menarik tapi siapa yang menyumbang. Beberapa kali, ketika dilihat pelaku korupsi yang dijerat dengan pihak swasta, biasanya swasta itu orang-orang yang menyumbang mereka pada saat pemilihan," ucapnya.
"Konsensus mereka ketika memberikan sumbangan itu sudah pasti adalah membagi-bagikan proyek pada saat terpilih menjadi kepala daerah atau mungkin memastikan mereka mendapatkan pembagian proyek- proyek dalam skala besar," sambung Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia memandang perubahan perlu dilakukan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar terjadi perbaikan dan meminimalisir praktik politik uang.
"Pembenahan politik uang masalah regulasi yang menjadi penting untuk diperbarui karena UJ pemilu itu diubah kalau untuk kepemtingan politik praktis," terang Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, money politics atau politik uang masih terjadi sampai saat ini.
Bahkan, ia menyebut biaya untuk menjadi anggota Dewan masih cukup besar.
Baca juga: Petakan Kerawanan Pemilu, Bawaslu RI Sampaikan Modus Politik Uang
“Politik uang, yang kaya yang berkuasa, yang menang yang punya duit, itu terbukti di lapangan dengan baik,” ujar Muhaimin saat dalam acara Pidato Kebudayaan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Bagi Muhaimin, situasi itu membuat DPR RI sangat sulit diisi oleh lebih banyak anggota Dewan yang berlatar belakang sebagai seorang aktivis.
Ia lantas menyinggung biaya politik yang sangat besar untuk calon anggota legislatif (caleg) yang maju dari DKI Jakarta.
“Di Jakarta ini, teman-teman saya yang jadi tiga sampai empat kali (anggota DPR RI), itu kira-kira buat orang NU (Nahdlatul Ulama) akan sangat tidak mungkin jadi DPR dari DKI Jakarta,” tuturnya.
“Cost-nya sekitar Rp 40 miliar. Ada yang (mengeluarkan biaya) Rp 20 miliar, enggak jadi. Ada yang Rp 25 miliar enggak jadi,” sambung dia.
Ia lantas meminta masyarakat untuk kembali pada nilai yang terkandung pada UUD 1945, yaitu musyawarah, termasuk dalam proses pemilu.
“Saya sampaikan untuk seluruh masyarakat Indonesia bahwa pada dasarnya memilih pemimpin adalah bagian dari cara bermusyawarah yang tidak ada hubungannya dengan apa yang disebut uang atau imbalan. Pilihlah berdasarkan keyakinan dan kesepengetahuan,” imbuh dia.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.