Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, P2G: Mengganggu Proses Pembelajaran

Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terbaru yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
ilustrasi.MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, P2G: Mengganggu Proses Pembelajaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terbaru yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkhawatirkan kampanye di lingkungan pendidikan dapat mengganggu proses pembelajaran.

"Kami khawatir dengan putusan tersebut, akan mengganggu proses belajar dan mengajar. Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran," ungkap Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, melalui keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Menurut Iman, frasa "sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat" pada putusan MK akan sangat bermasalah pada praktiknya.

Iman mengatakan para kepala sekolah selaku penanggung jawab akan kesulitan menolak pengajuan penggunaan sekolah untuk kampanye.

"Contoh, penggunaan gedung sekolah untuk kampanye Pemilu. Kepala sekolah akan sulit menolak apalagi diperintahkan secara struktural dari Pemda dan dinas pendidikan. Apalagi jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu,' jelas Iman.

Selain itu, dirinya mempertanyakan jika fasilitas sekolah rusak akibat kampanye.

Sekolah, kata Iman, akan terbebani jika harus menanggung kerusakan fasilitas sekolah ini.

"Ini seperti anggaran pendidikan dituntut mensubsidi Pemilu yang juga sudah ada anggarannya. Karena sudah pasti setiap kerusakan akan ditanggung sekolah (anggaran pendidikan)," kata Iman.

Selain itu, P2G mempertanyakan mengapa fasilitas pendidikan ikut dikecualikan MK agar bisa digunakan, padahal masih banyak fasilitas pemerintah lainnya yang dapat digunakan.

"Memang tidak ada tempat lain? Kenapa Pemilu malah harus menggunakan lahan dan gedung sekolah atau fasilitas pendidikan? Kan masih banyak fasilitas pemerintah lainnya. Jangan pendidikan dikorbankan," ucap Iman.

Putusan MK ini, menurut Iman, akan membahayakan kepentingan siswa, guru, dan orang tua.

Hal ini akan menjadi beban baru siswa, guru, dan orang tua dalam praktik pembelajaran di sekolah.

Kegiatan sekolah akan bertambah seperti sosialisasi Pemilu atau sosialisasi kandidat dan pastinya akan menjadi beban psikologi bagi anak termasuk guru.

"Bayangkan ada Pemilu dan Pilkada yang akan dihadapi. Sekolah akan sibuk menjadi arena pertarungan politik praktis. Sekolah, guru, siswa, dan ortu akan membawa politik partisan ke ruang ruang belajar," tuturnya.

Baca juga: Manfaatkan Putusan MK Kampanye di Fasilitas Pendidikan, BEM UI Undang Capres-Cawapres ke Kampusnya

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan