Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, P2G: Mengganggu Proses Pembelajaran

Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terbaru yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
ilustrasi.MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, P2G: Mengganggu Proses Pembelajaran 

Iman menilai siswa, guru, dan warga sekolah akan sangat rentan dimobilisasi sebagai tim kampanye atau tim sukses para kandidat.

Kondisi demikian juga membuat rentan terjadinya perundungan di sekolah, saat sekolah jadi ruang kampanye Pemilu.

"Sebagai contoh, siswa yang pilihan politiknya berbeda dari pilihan mayoritas murid lain, rentan akan dirundung oleh teman-temannya, apalagi jika materi kampanye kandidat atau parpol sudah mengarah pada isu politik identitas," ungkap Iman.

Seperti diketahui, amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 bahwa Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan