Kamis, 4 September 2025

Pemilu 2024

Seorang Advokat Kota Malang Minta MK Atur Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Dalam permohonannya, Rudy menyebut, pengaturan tentang usia batas maksimal capres atau cawapres belum pernah diatur dalam UU Pemilu.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Ilustrasi - Seorang Advokat Kota Malang Minta MK Atur Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Advokat asal Kota Malang, Jawa Timur mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Permohonan tersebut diajukan Pemohon bernama Rudy Hartono ke MK, pada Jumat, 18 Agustus 2023.

"Permohonan Pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," tulis Rudy, dalam surat permohonan yang diterima Tribunnews.com, Senin (21/8/2023).

Dalam permohonannya, Rudy menyebut, pengaturan tentang usia batas maksimal capres atau cawapres belum pernah diatur dalam UU Pemilu.

"Sehingga apabila memahami konstitusi dengan cara baca moral reading constitution, sebagaimana diintrodusir Ronald Drowkin, maka frasa 'mampu secara jasmani dan rohani' sebagai syarat konstitusional yang mutlak dimiliki oleh presiden-wakil presiden. Artinya, pengejawantahan frasa 'mampu secara jasmani dan rohani' semestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres atau cawapres, tetapi juga diatur batas maksimal usia capres atau cawapres. Karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelasnya.

Sementara itu, dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun.

"Menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 tahun' pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," tulis petitum Pemohon Rudy.

Sebelumnya, 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.

"Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," demikian keterangan pers Aliansi 98 dikutip Senin (21/8/2023).

Aliansi 98 mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf dan dan q, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

q. berusia paling rendah 40 tahun

Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 menyatakan perlu diperjelas MK.

Baca juga: Uji Materi UU Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan ke MK Disebut Rugikan Hak Konstitusi

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan