"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.
Soal usia capres/cawapres, Aliansi 98 membandingkan dengan sejumlah jabatan lain antara lain usia Hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun, usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia Ketua BPK maksimal 67 tahun, dan anggota BPK maksimal 67 tahun.
"Memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil (secara rohani dan jasmani) sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya,” paparnya.
Menurut mereka batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.