Selasa, 26 Agustus 2025

Pemerintah Dinilai Perlu Memeriksa Kapasitas Pengendali Data dalam Penuhi Jangka Waktu UU PDP

Sejak 31 Agustus lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka partisipasi publik terhadap RPP PDP.

dok.
Ilustrasi. Pemerintah dinilai perlu melakukan dialog dalam uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Data Pribadi (RPP PDP). 

Misalnya, dari sisi jumlah dan kompleksitasnya. Namun demikian, tidak seolah-olah semuanya dianggap sekian juta permintaan dalam waktu bersamaan dan semua menjadi kompleks.

"Perlu aturan lebih terperinci, mana yang bisa dilakukan dalam 3x24 jam dan mana yang membutuhkan waktu lebih lama. Penghapusan data, misalnya, bisa dilakukan saat itu juga ketika kita deaktivasi akun atau berhenti berlangganan layanan tertentu. Tapi mungkin saja ada yang membutuhkan waktu lebih lama karena perlu verifikasi data," ujar Heru.

Sejumlah negara juga memberikan waktu lebih lama dalam aspek pemrosesan data ini.

Misalnya Malaysia yang memberikan waktu selama 21 hari untuk pemrosesan dan pembaruan data. Sementara di Hong Kong, tenggat waktunya hingga 40 hari.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan