Pemerintah Dinilai Perlu Memeriksa Kapasitas Pengendali Data dalam Penuhi Jangka Waktu UU PDP
Sejak 31 Agustus lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka partisipasi publik terhadap RPP PDP.
Misalnya, dari sisi jumlah dan kompleksitasnya. Namun demikian, tidak seolah-olah semuanya dianggap sekian juta permintaan dalam waktu bersamaan dan semua menjadi kompleks.
"Perlu aturan lebih terperinci, mana yang bisa dilakukan dalam 3x24 jam dan mana yang membutuhkan waktu lebih lama. Penghapusan data, misalnya, bisa dilakukan saat itu juga ketika kita deaktivasi akun atau berhenti berlangganan layanan tertentu. Tapi mungkin saja ada yang membutuhkan waktu lebih lama karena perlu verifikasi data," ujar Heru.
Sejumlah negara juga memberikan waktu lebih lama dalam aspek pemrosesan data ini.
Misalnya Malaysia yang memberikan waktu selama 21 hari untuk pemrosesan dan pembaruan data. Sementara di Hong Kong, tenggat waktunya hingga 40 hari.
| Mandiri dan BRI Sudah 100 Persen Salurkan Rp55 Triliun Penempatan Dana Pemerintah |
|
|---|
| Bakso Remaja Gading Solo Dinyatakan Halal, Ini Kata Pemkot dan Pemilik Warung |
|
|---|
| Gubernur Herman Deru dan Kajati Sumsel Perkuat Sinergi untuk Kawal Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Surakarta selama November 2025, Simak Rincian Biayanya |
|
|---|
| Terendah di Banten, Kota Tangerang Jaga Stabilitas Ekonomi dengan Capaian Inflasi 2,54 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-data-ilustrasi-komputer-_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.