Pemerintah Dinilai Perlu Memeriksa Kapasitas Pengendali Data dalam Penuhi Jangka Waktu UU PDP
Sejak 31 Agustus lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka partisipasi publik terhadap RPP PDP.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Malvyandie Haryadi
Misalnya, dari sisi jumlah dan kompleksitasnya. Namun demikian, tidak seolah-olah semuanya dianggap sekian juta permintaan dalam waktu bersamaan dan semua menjadi kompleks.
"Perlu aturan lebih terperinci, mana yang bisa dilakukan dalam 3x24 jam dan mana yang membutuhkan waktu lebih lama. Penghapusan data, misalnya, bisa dilakukan saat itu juga ketika kita deaktivasi akun atau berhenti berlangganan layanan tertentu. Tapi mungkin saja ada yang membutuhkan waktu lebih lama karena perlu verifikasi data," ujar Heru.
Sejumlah negara juga memberikan waktu lebih lama dalam aspek pemrosesan data ini.
Misalnya Malaysia yang memberikan waktu selama 21 hari untuk pemrosesan dan pembaruan data. Sementara di Hong Kong, tenggat waktunya hingga 40 hari.
Ketegangan Antara Panglima Militer & Pemerintah Israel Memuncak, Netanyahu Ingin Kemenangan Militer |
![]() |
---|
Kepercayaan Publik Israel Menurun Terhadap Pemerintah dan Militer Israel, Hasil Jajak Pendapat Baru |
![]() |
---|
Sinergi Pemerintah dan Swasta Demi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat |
![]() |
---|
Nurul Arifin: Kesepakatan Layanan Digital AS-Indonesia Demi Perkuat Perlindungan Data Pribadi WNI |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dibuka, PPPK 2024 yang Tak Lolos Bisa Jadi ASN Freelance |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.