Jumat, 31 Oktober 2025

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Eks Vice President Antam Terkait Dugaan Korupsi Emas

tim penyidik memeriksa Senior Vice President pada perusahaan plat merah, PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017-2022.

Penulis: Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. 

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved