Hakim MK Arief Hidayat Soroti Pemusatan Kekuatan yang Tak Pernah Terjadi Sebelumnya
Arief Hidayat menyoroti pemusatan kekuatan yang tidak pernah terjadi sebelumnya baik di era Orde Lama maupun Orde Baru.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti pemusatan kekuatan yang tidak pernah terjadi sebelumnya baik di era Orde Lama maupun Orde Baru.
Awalnya dia membaca ada indikasi pertanyaan perihal kondisi Indonesia saat ini di berbagai sektor kehidupan.
Menurutnya saat ini Indonesia tidak sedang baik-baik saja di berbagai sektor kehidupan.
Oleh karena itu hal tersebut harus sangat diwaspadai.
Selain itu, dia mengatakan saat ini ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang sudah jauh dari keinginan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Kenakan Pakaian Serba Hitam, Arief Hidayat Sebut Dirinya Sedang Berkabung akibat Prahara di MK
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Konferensi Hukum Nasional: Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
"Bayangkan bapak ibu sekalian, di era Soeharto, di era rezim Orde Baru atau Orde Lama pun, itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu. Kita lihat misalnya masih ada pembagian berdasarkan yang paling kuno teorinya trias politica," kata dia.
"Tapi sekarang bapak ibu sekalian, sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia, coba bayangkan. Dia mempunyai partai politik. Dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif. Dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif sekaligus juga dia mempunyai tangan-tangan di bidang yudikatif," sambung dia.
Selain itu, Arief juga menyoroti penguasaan terhadap media massa dan kelompok pengusaha besar yang mempunyai modal.
Ia mengatakan penguasaan tersebut dilakukan oleh satu atau segelintir orang saja.
"Kemudian selain dia menguasai mempunyai tangan-tangan di eksekutif, legislatif, yudikatif, dia juga mempunyai partai politik sekaligus juga dia mempunyai mass media. Dia juga mempunyai sebagai pengusaha besar yang mempunyai modal. Itu di satu tangan atau beberapa orang gelintir saja," kata dia.
"Ini tidak pernah terjadi di zamannya Soeharto. Di zamannya Soeharto bahkan di zamannya Pak SBY juga belum nampak betul seperti gejala sekarang. Oleh karena itu kita harus hati-hati betul melihat fenomena ini," sambung dia.
Arief juga menyoroti proses check and balances kekuasaan yang tidak berjalan dengan baik.
Padahal, kata dia, pembukaan Undang-Undang Dasar menyatakan Indonesia adalah negara hukim yang demokratis.
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI |
![]() |
---|
Dewan Pers Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK: Aturan Dinilai Abstrak dan Multitafsir |
![]() |
---|
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen |
![]() |
---|
HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat: Maksimalkan Manfaat dan Potensi Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.