Penyerobotan Lahan Milik TNI di Jatikarya Bekasi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hadi mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait laporan yang dilayangkan oleh Panglima TNI pada 6 Maret 2023 lalu
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyebut bahwa telah terdapat satu tersangka dalam kasus mafia tanah di lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat.
Hadi mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait laporan yang dilayangkan oleh Panglima TNI pada 6 Maret 2023 lalu.
Adapun satu orang tersangka bernama Candu Bin Godo (CBG) itu kata Hadi terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan girik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca juga: Laksamana Yudo Ungkap Pengalamannya Saat Tahu Keterlibatan Mafia Tanah pada Sengketa Lahan di Bekasi
"Saat ini permasalahan telah sampai pada proses penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim Polri," ucap Hadi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut Hadi menuturkan, bahwa perkara permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya itu telah berlangsung selama 24 tahun.
Kemudian dalam perjalanannya tersangka CBG beserta 78 orang lainnya melayangkan gugatan terhadap Dirjen Materiil Fisilitas Kemenhan dan Panglima TNI ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Hingga tingkat PK Amar putusannya menyatakan menghukum Dirjen materiil fasilitas dan jasa tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat dua untuk membayar ganti rugi tanah kepada para penggugat sebesar Rp 228.713.000.400 dan terhadap sebagian bidang tanah sertifikat hak pakai nomor 1 jatikarya seluas kurang lebih 4,2 hektar dan terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung 1 dengan ganti kerugian sebesar Rp 218.893.207.400. 42 hektarnya diambil termasuk juga konsinyasi sebesar 218 miliar juga diminta," jelasnya.
Baca juga: Anggota Wantimpres: Mafia Tanah Harus Ditindak Sesuai Hukum
"Pihak CBG dan kawan-kawan dan Kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Tak puas dengan hasil tersebut alhasil Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Mafia Tanah.
Lantas singkat cerita, Hadi pun menjelaskan bahwa Satgas Mafia Tanah pada akhirnya mengungkap kasus tersebut dan berhasil menyelamatkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya serta berhasil menyelamatkan lahan seluas 48 hektar yang diperkirakan bernilai Rp 10 triliun.
"Ini tentunya merupakan sebuah capaian dan bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan tindak pidana Pertanahan dan memberantas mafia tanah," ucapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa perkara itu kini sudah masuk tahap P21 di Kejaksaan Agung.
Hal itu usai pihaknya beserta sejumlah unsur melalukan koordinasi guna menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut.
"Semua dapat berjalan dengan baik dan untuk perkara ini bisa dinyatakan P21 oleh jaksa agung dan tersangka sudah ditetapkan artinya pelaksanaan tugas-tugas penanganan masalah tanah ini memang dibutuhkan suatu upaya bersama," pungkasnya.
Cerita Panglima TNI Soal Keterlibatan Mafia Tanah di Jatikarya
Terkait hal ini sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkap pengalamannya saat dirinya mengetahui adanya keterlibatan mafia tanah dalam persoalan lahan seluas 48 hektare yang dimilik TNI di wilayah Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat.
Adapun hal itu Yudo ungkapkan saat beri sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)
Yudo mengatakan, bahwa persoalan mafia tanah itu baru dirinya ketahui tak lama setelah ia menjabat sebagai Panglima TNI pada Desember 2022 lalu.
Saat itu Yudo sempat diperingati oleh bawahannya agar pembangunan di area tanah di Jatikarya tak dilanjut terlebih dulu lantaran adanya permasalahan di area tersebut.
"Sehingga saya cek surat-suratnya bahkan seingat saya waktu saya pangkat kapten saya pernah tidur di salah satu perumahan milik Irjen TNI di Jatikarya. Itu seingat saya punya TNI loh kok ini bisa dikuasai orang lain," ujar Yudo.
Usai mengecek surat-surat tersebut lalu Yudo pun meyakini bahwa tanah itu memang benar dimiliki oleh TNI.
Namun dalam perjalanannya, ia mengatakan bahwa tanah di Jatikarya itu sempat digugat dan hasilnya TNI kalah dalam gugatan tersebut.
"Tentu dari situ saya cek surat-suratnya ternyata suratnya ada dan saya yakin ini ada mafia tanah," jelasnya.
Setelah mengetahui keadaan itu, lantas Yudo pun melalaporkan hal tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan surat tembusan dari Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Polda Jateng Kembali Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan
"Sehingga dari Polri ditindaklanjuti bersama dengan Satgas melaksanakan rapat-rapat ngecek dan sebagainya dan saya tahu betapa sulitnya," ujarnya.
"Ternyata yang dihadapi mafia tanah ini bukan orang sembarangan bahkan di tubuh kami (TNI) pun banyak yang terlibat," sambungnya.
Hasilnya setelah adanya laporan tersebut, persoalan lahan di Jatikarya pun berhasil diselesaikan oleh Satgas Mafia Tanah dan berhasil menyelamatkan nilai aset milik TNI senilai Rp 10 Triliun.
"Dan saya berterima kasih kepada satgas mafia tanah yang telah menyelesaikan tanah TNI 48 hektare yang bernilai Rp 10 Triliun," ucapnya.
Atas dasar pengalamannya itu, Yudo pun mengakui bahwa mafia tanah itu benar ada dan bukan hanya isapan jempol belaka.
Kendati demikian, sesuai instruksi Presiden dirinya menegaskan bahwa pihaknya beserta unsur penegak hukum lainnya tak ingin kalah dengan adanya perilaku mafia tanah.
"Saya kira saya ingin menyampaikan bahwa tentang mafia tanah itu benar dan terjadi di lingkungan TNI. Sehingga saya ingat pesan presiden, pesannya Menteri ATR/BPN gebug mafia tanah, dan mafia tanah harus disikat," tegasnya.
Terkait hal ini dikutip dari laman resmi Puspen TNI, pada tahun 2000, ahli waris Candu bin Godo dan kawan-kawannya sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani, menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar pajak bumi bangunan (PBB) tahun 1986-1990.
Panglima Yudo kemudian melalui kuasa hukumnya, melaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan girik C 529 palsu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 6 Maret 2023.
| Komplotan Maling Motor Viral di Bekasi Tertangkap, Ternyata Pelaku Satu Keluarga |
|
|---|
| Diserang Kawanan Tawon, Bocah Enam Tahun di Bekasi Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dibacok saat Pulang Nongkrong, Pria di Babelan Bekasi Tewas Mengenaskan |
|
|---|
| Wanita di Bekasi Jadi Korban Perampasan, Pelaku Todongkan Celurit dan Gasak Motor Korban |
|
|---|
| Beraksi 15 Bulan, Pengoplos Gas Subsidi di Kabupaten Bekasi Kantongi Rp 230 Juta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.