KPK Ungkap Nilai Proyek APD Covid-19 yang Dikorupsi Rp3,03 Triliun
KPK menyayangkan gelontoran dana besar pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga menghadapi pandemi justru disalahgunakan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Eko Sutriyanto
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Juru Bicara KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, nilai proyek yang dikorupsi sebesar Rp3,03 triliun
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.
Berita Terkait
Baca Juga
Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Kemenkes Soal Penyebab Kematian Balita di Sukabumi, Bukan Cacingan, Tapi Sepsis |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, 20 Juta Orang Sudah Ikut Cek Kesehatan Gratis, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Kemenkes Ungkap Penyebab Kematian Balita R di Sukabumi, Benar karena Cacingan? |
![]() |
---|
Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Stafsus Menag Yaqut Irit Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.