KPK Ungkap Nilai Proyek APD Covid-19 yang Dikorupsi Rp3,03 Triliun
KPK menyayangkan gelontoran dana besar pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga menghadapi pandemi justru disalahgunakan
						Penulis: 
													Ilham Rian Pratama											
																				
						Editor: 
													Eko Sutriyanto											
														Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Juru Bicara KPK Ali Fikri  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, nilai proyek yang dikorupsi sebesar Rp3,03 triliun 
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.
Baca Juga 
  
		
		| KPK Dalami Dugaan Korupsi Kerja Sama Anoda Logam Antam dan Loco Montrado | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Komisaris yang Kena OTT Diperiksa, KPK Dalami Kerja Sama Inhutani dan Paramitra Mulia Langgeng | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Patah Tulang, Jangan Asal Diurut! Ini Penjelasan Dokter Penanganan yang Aman | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Polusi Udara dan Kasus Influenza Naik Warga Jakarta Masih Rajin Pakai Masker | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Cerita Warga Jakarta Sakit Flu Seminggu Lebih: Awalnya Sakit Kepala dan Bersin-bersin | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
							
							
							
			
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.