Kementerian Agama Lakukan Penguatan Moderasi Beragama, Upaya Menata Kehidupan Damai & Toleran
Balitbang Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama (MOT PMB).
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balitbang Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama (MOT PMB).
Program ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang mengamanatkan penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 9 Desember 2023 ini, diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat setingkat eselon II, dan widyaiswara, dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L).
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama, Prof. Abu Rokhmad dalam arahannya mengatakan, pada tahun 2018-2019, Balitbang Diklat Kementerian Agama, melahirkan gagasan penguatan Moderasi Beragama (MB) berdasarkan riset yang luar biasa, Moderasi beragama ini bukan moderasi agama, bukan agamanya yang dimoderasi, tetapi cara beragamanya yang dijalantengahkan.
“Perkembangan kehidupan umat beragama saat ini dipengaruhi oleh faktor lokal dan global. Pasca reformasi, kita bisa merasakan betapa bangsa Indonesia ini, khususnya umat beragama, memiliki berbagai dinamika dalam menjalankan kehidupan beragama tersebut,” kata Abu Rokhmad, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Menurutnya, dengan adanya kasus-kasus intoleransi, hal itu sangat mengganggu masa depan kehidupan bangsa Indonesia ini.
Meskipun demikian, Abu Rokhmad meyakini gagasan tentang MB ini, merupakan gagasan yang ada disetiap umat beragama.
Dengan menjalankan agama secara moderat tidak ekstem kiri atau kanan.
Abu Rokhmad juga berharap, seluruh K/L diluar Kemenag agar menjadi bagian penting dari upaya Kemenag untuk melakukan penguatan MB.
“Dalam konteks pemerintahan, kami meyakini bahwa MB merupakan public policy yang diambil oleh pemerintah, dalam rangka menata dan mengelola kehidupan umat beragama yang lebih damai dan toleran,” ucapnya.
Bagi kampus, lanjut Abu Rokhmad mungkin MB ini menjadi diskursus, kajian, wacana, pemikiran dan seterusnya.
“Pemerintan mengambil jalan dan pendekatan yang soft approach untuk pengelolaan kehidupan umat beragama yang multikultur, multiagama, dan multietnis. Dengan pendekatan MB, maka demokrasi tetap bisa berjalan, umat beragama bisa menjalankan kehidupan beragamanya, dan pemerintah bisa menjalankan agenda pembangunannya secara kontinyu,” ujarnya.
Abu Rokhmad meyakini para peserta pelatihan ini memiliki sutut pandang dan perspektif yang berbeda tentang MB ini.
Tetapi, sebagai suatu kebijakan publik, MB yang luar biasa ini, diolah dengan berbagai macam teori dan pendekatan.
Sehingga, MB ini menjadi bagian dari pengelolaan kehidupan umat beragama, agar agama betul-betul menjadi inspirasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kisi-Kisi OMI 2025 Jenjang MI Lengkap IPAS dan Matematika |
![]() |
---|
Kemenag Dorong Pengelolaan Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Warga Kulon Progo DIY |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran Eks Staf Khusus Yaqut Dalam Penggeseran Kuota Tambahan Haji 2024 |
![]() |
---|
Kemenag Sebut Uang Muka Masyair Haji 2026 Sudah Ditransfer ke Sistem E-Hajj |
![]() |
---|
Rapat Terakhir Bahas Haji Bareng Menag: 'Setelah Ini Kiai Nasaruddin Umar Benar-benar Jadi Ulama' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.