Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ajukan Eksepsi di Kasus Tambang Blok Mandiodo
Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Choirul Arifin
Dalam perkara ini, sebelumnya Ridwan Djamaluddin telah didakwa jaksa penuntut umum merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Kerugian negara itu disebut jaksa terjadi akibat perbuatan Ridwan bersama mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba pada Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor PE.03.03/SR/S-2037/PW20/5/2023 tanggal 26 Oktober 2023 telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.343.903.278.312,91," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Kerugian negara itu disebut jaksa karena perbuatan Ridwan dan Sugeng yang menerbitkan RKAB PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Akibatnya, PT KKP memperoleh kuota produksi hingga jutaan metrik ton ore nikel dari Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
"Telah mengakibatkan PT KKP mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1.500.000 MT dan PT TMM dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1.000.000 MT," kata jaksa.
Atas perbuatan tersebut, mereka didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Komentar Dokter Oky Pratama soal Eksepsi Nikita Mirzani yang Ditolak oleh JPU, Singgung Keadilan |
![]() |
---|
Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, JPU Sampaikan 3 Poin Penting kepada Majelis Hakim |
![]() |
---|
Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys |
![]() |
---|
Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Beri Pesan ke Pengguna Skincare Indonesia: Jangan Beli Karena Fomo |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Tetap Santai Meski Eksepsi Ditolak Terkait Kasusnya dengan Reza Gladys: Itu Hak Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.