Rabu, 3 September 2025

Pemilu 2024

Peneliti Apresiasi MKMK Dipermanenkan Meski Hanya Setahun: Krusial Jelang Pemilu 2024

Saat ini sebaiknya MKMK ada dahulu, karena tahun ini krusial, akan menghadapi pemilu 2024.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews
Inilah profil singkat tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yuliandri (kiri), I Dewa Gede Palguna (tengah), dan Ridwan Mansyur (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum dan Keamanan Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Jakarta, Dr Nicky, apresiasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipermanenkan meski hanya setahun.

Menurutnya adanya MKMK krusial, karena tahun depan berlangsungnya Pemilu 2024.

"MKMK dipermanenkan lebih baik. Memang prosesnya sedikit lama untuk menjadi permanen. Tetapi itu langkah yang bijak adanya majelis kehormatan," kata Nicky dihubungi Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Hanya Setahun, Pakar Nilai Status MKMK Belum Permanen, Khawatirkan Terjadi Transisi Luar Biasa

Kemudian ia menyinggung Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang terpolitisasi. Dengan adanya MKMK, kata Nicky membuat integritas hakim, ada yang mengawasi.

"Jadi lebih baik ada, meskipun telat dibandingkan tidak sama sekali," jelasnya.

Atas hal itu ia menegaskan untuk saat ini sebaiknya MKMK ada dahulu, karena tahun ini krusial, akan menghadapi pemilu 2024.

"Pastinya akan ada sengketa hasil pemilu dan itu membutuhkan pengawasan internal yang cukup kuat terhadap 9 Hakim," kata Nicky.

"Jadi menurut saya ada dahulu sebagai langkah konkret, mungkin kedepannya kalau kinerjanya bagus, bisa dipermanenkan," tegasnya.

Sementara itu terpisah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari punya pandangannya yang berbeda.

Menurutnya masa jabatan hanya setahun itu, tidak membuat MKMK layak disebut sudah dipermanenkan.

"Ini permanen tapi tidak permanen. Mereka (Anggota MKMK) terbatas hanya satu tahun," kata Feri.

Baca juga: Pengamat Kritisi Masa Jabatan Anggota MKMK Hanya Satu Tahun, Ray Rangkuti: Itu Ad Hoc Namanya 

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini meyakini nantinya akan ada transisi yang luar biasa saat bergantinya masa jabatan anggota MKMK.

"Ini akan menimbulkan proses transisi yang luar biasa yang mana nanti di masa akhir jabatan MKMK. Ternyata ada laporan, sehingga akan terjadi perdebatan baru karena MKMK berakhir tetapi perkara masuk," jelasnya.

Diketahui masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen adalah satu tahun.

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam jumpar pers di Gedung MK, Jakarta, (Rabu (20/12/2023). Periode satu tahun itu bakal mulai terhitung sejak para anggotanya dilantik pada tanggal 8 Januari 2023 mendatang. 

“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insyaallah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” ujar Enny. 

Berlakunya masa jabatan selama satu tahun ini karena saat menyiapkan komposisi Anggota MKMK, MK sedang dalam masa menunggu perubahan Undang-Undang MK jika ada perubahan terkait jumlah Anggota MKMK.

Baca juga: Mantan Anggota Dewan Etik MK Soroti Ridwan Mansyur Masuk Jajaran MKMK

Namun UU MK itu tidak dilanjutkan sehingga pada akhirnya MK tetap mengacu pada UU 7/2020 dalam menyusun jumlah personel di dalam MKMK. 

“Sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” tuturnya.  

Setelah dilantik, lanjut Enny, Anggota MKMK akan bekerja untuk menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK itu sendiri. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan