MKMK: Masyarakat Punya Hak Laporkan Hakim yang Dinilai Bertentangan dengan Kode Etik
I Dewa Gede Palguna mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim yang dinilai bertentangan dengan kode etik.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.
3. Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan)
Laporan Harjo diterima MKMK, pada 12 Februari 2024.
Harjo yang juga merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.
4. Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul
Pelapor melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman.
5. Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan)
Melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Terkait hal itu, Palguna memebenarkan, jika terdapat laporan baru yang masuk ke MKMK di luar lima laporan tersebut, maka pihaknya tetap akan memberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Uji UU Hak Cipta Ariel Dkk, Hakim MK: Nyanyi di Kondangan Juga Bayar Royalti? |
![]() |
---|
Hakim MK hingga Eks Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Jadi Pengurus APHTN-HAN, Ini Harapan ILDES |
![]() |
---|
Mantan Hakim MK Aswanto Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR: Saya Bukti Pencopotan |
![]() |
---|
Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. |
![]() |
---|
Tatib Baru Mungkinkan DPR Copot Pejabat Negara, Ketua MKMK: Dari Mana Ilmunya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.