Lakukan Manipulasi, Jaksa KPK: Dadan Tri Orang yang Mudah Berbohong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Dadan Tri Yudianto sebagai seorang yang mudah berbohong.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang pembacaan replik terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024).
"Pada kesempatan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan ini, saya ingin menyampaikan maaf yang sebesar besarnya, terutama kepada istri saya tercinta Riris Riska Diana karena saya telah berbohong bahwa tas yang dibeli pada saat itu bukanlah untuk Hasbi Hasan. Melainkan untuk perempuan atau teman wanita saya yang saat itu saya dekat secara emosional dengan dia," kata Dadan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Berita Terkait
Baca Juga
Hakim: Kesimpulan Jaksa KPK Bahwa Sosok 'Bapak' adalah Hasto Hanya Asumsi |
![]() |
---|
Duduk Perkara Pemeriksaan 16 Guru Besar ULM, Dugaan Manipulasi Gelar Kembali Guncang Dunia Akademik |
![]() |
---|
Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal |
![]() |
---|
Maqdir Ismail Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Dalam Sidang Replik, Jaksa KPK Sebut Nomor Sri Rejeki Hastomo Tak Bisa Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.