Senin, 1 September 2025

Lakukan Manipulasi, Jaksa KPK: Dadan Tri Orang yang Mudah Berbohong

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Dadan Tri Yudianto sebagai seorang yang mudah berbohong.

Tribunnews.com/Ibriza
Sidang pembacaan replik terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Dadan Tri Yudianto sebagai seorang yang mudah berbohong.

Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang pembacaan replik terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024).

Dadan merupakan seorang pengusaha yang menjadi terdakwa imbas diduga berperan sebagai makelar atau perantara suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), antara Heryanto Tanaka dan Sekretaris MA saat itu, Hasbi Hasan.

Dalam persidangan, Jaksa KPK mulanya menjelaskan, terdakwa Dadan Tri Yudianto mencoba memanipulasi fakta terkait peruntungan Rp 3 miliar, pada tanggal 9 Maret 2022 yang bersumber dari Heryanto Tanaka.

"Antara lain untuk pembelian mobil dengan meminta dibuatkan kuitansi dari pembelian mobil kemudian berubah menjadi meminjamkan uang kepada Hercules, sehingga seolah-olah uang tersebut bukan untuk Hasbi Hasan," kata Jaksa, dalam persidangan, Senin ini.

Selain itu, Jaksa juga menyampaikan, adanya penyangkalan-penyangkalan yang dilakukan Dadan pada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, yang disampaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu, menurut Jaksa, memperlihatkan Dadan Tri Yudianto merupakan seorang yang tidak jujur.

"(Manipulasi dan penyangkalan Dadan) menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang tidak jujur, mudah berbohong, dan akan berbohong untuk menutupi kebohongan lainnya," ucap Jaksa.

"Sehingga dengan ringannya (Dadan) mempermainkan hukum demi bisa lepas dari jerat pidana, walaupun bukti-bukti yang ada sudah sangat terang benderang," sambungnya.

Oleh karena hal itu, Jaksa meminta majelis hakim mengenyampingkan keterangan Dadan.

Di antaranya keterangan terdakwa Dadan yang menyangkal mengenai adanya meeting of mind atau persamaan kehendak, pertemuan, serta komunikasi antara Dadan dengan Heryanto Tanaka, Hasbi Hasan, serta Theodorus Yosep Parera tentang pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) guna kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, soal penerimaan uang dari Heryanto Tanaka sebesar Rp 11.200.000.000 miliar terkait pengurusan perkara di MA, penyerahan uang Rp 3 miliar dan penyerahan 3 buah tas pada Hasbi Hasan serta dengan tuduhannya terhadap Theodorus Yosep Parera sebagai saksi testimoni auditor.

Sebelumnya, pengakuan mengejutkan diungkapkan mantan Komisaris PT WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dadan membantah tas yang dibeli oleh istrinya Riris Riska Diana, dihadiahkan untuk Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan